Tampilkan postingan dengan label rambu perintah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label rambu perintah. Tampilkan semua postingan

RAMBU PERINTAH

Rambu Perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan, seperti perintah mematuhi arah yang ditunjuk, memilih salah satu arah yang ditunjuk, memasuki bagian jalan tertentu, batas minimum kecepatan, menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus, batas akhir perintah tertentu, dan perintah dengan kata-kata.

Rambu perintah memiliki warna dasar biru, warna garis tepi putih, warna lambang putih, warna huruf dan/atau angka putih, dan warna kata-kata putih.

RAMBU LALU LINTAS

Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
Istilah lainnya dalam Rambu Lalu Lintas antara lain:
Daun Rambu adalah pelat alumunium atau bahan lainnya yang memenuhi persyaratan teknis tempat ditempelkan/dilekatkannya rambu.
Tiang Rambu adalah batangan logam atau bahan lainnya untuk menempelkan atau melekatkan daun rambu.