RAMBU LALU LINTAS SEMENTARA

Rambu Lalu Lintas Sementara digunakan untuk memberi informasi adanya jalan rusak, pekerjaan jalan, perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, tidak berfungsinya alat pemberi isyarat lalu lintas, pemberian prioritas pada pengguna jalan, bencana alam, kecelakaan lalu lintas, serta kegiatan keagamaan/kenegaraan/olahraga/budaya.

Rambu Lalu Lintas sementara dapat berupa rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk yang dibuat dalam bentuk konstruksi yang dapat dipindahkan, dan dipasang dalam jangka waktu terbatas sesuai dengan keadaan atau kegiatan tertentu.

Rambu peringatan yang bersifat sementara memiliki warna dasar jingga, warna garis tepi hitam, dan warna lambang dan/atau tulisan hitam.

Bentuk, lambang, warna, arti, ukuran daun rambu, serta ukuran dan jenis huruf, angka, dan simbol rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk yang bersifat sementara dapat klik disini.