CERMIN TIKUNGAN

CERMIN Tikungan (Convex Mirror) merupakan kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai alat untuk menambah jarak pandang pengemudi kendaraan bermotor. 

Umumnya dipasang pada tepi jalan pada lokasi-lokasi dimana pandangan pengemudi kendaraan bermotor sangat terbatas atau terhalang khususnya pada tikungan tajam dan persimpangan.

Ukuran dan Bahan Cermin Tikungan
  • Pembuatan cermin tikungan dapat menggunakan cermin cembung dari bahan acrylic.
  • Tebal dan diameter cermin masing-masing sebesar 3 milimeter dan tidak kurang dari 90 cm.
  • Cermin tikungan dilengkapi dengan bingkai dan topi cermin.
  • Tiang penyangga dibuat dari besi galvanis dengan ukuran diameter 2,5 inci.
  • Tinggi cermin tikungan 2,5 meter disesuaikan dengan hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.
  • Pada bagian belakang cermin tikungan dibubuhi Stiker perlengkapan jalan tulisan sumber pendanaan, tahun anggaran dan isi pasal 275 UU Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Setiap bahan Cermin Tikungan yang akan digunakan harus lulus uji laboratorium dengan menunjukkan sertifikat uji laboratorium berskala nasional atau internasional.
Pemasangan Cermin Tikungan
  • Pembuatan lubang pondasi kedalaman dan dasar lubangnya disesuaikan dengan gambar desain yaitu 600 x 600 x 600 mm.
  • Pada bagian tiang yang tertanam ditanah harus dipasang angkur paling sedikit 2 (dua) buah.
  • Untuk melindungi tiang dari kemungkinan turun, dasar lubang harus dikeraskan dengan lapisan pasir padat minimal setebal 10 cm.
  • Tiang cermin tikungan harus dipasang pada posisi tegak lurus, ketinggian disesuaikan dengan kebutuhan di lokasi.
  • Untuk memberikan kepadatan yang maksimal tanah di pinggir pondasi harus dipadatkan dengan alat pemadat (stamper).
  • Bagian pondasi yang menonjol diatas permukaan tanah 10 cm.
Pemasangan tiang cermin tikungan merupakan pekerjaan yang harus dilakukan secara cermat dan teliti, untuk itu perlu pemeriksaan ketinggian dan jarak sampai akurasi 10 mm (1 cm).

(Surat Dirjen Perhubungan Darat No: AJ.003/5/9/DRJD/2011)