Umumnya dipasang pada tepi jalan pada lokasi-lokasi dimana pandangan pengemudi kendaraan bermotor sangat terbatas atau terhalang khususnya pada tikungan tajam dan persimpangan.
Ukuran dan Bahan Cermin Tikungan
- Pembuatan cermin tikungan dapat menggunakan cermin cembung dari bahan acrylic.
- Tebal dan diameter cermin masing-masing sebesar 3 milimeter dan tidak kurang dari 90 cm.
- Cermin tikungan dilengkapi dengan bingkai dan topi cermin.
- Tiang penyangga dibuat dari besi galvanis dengan ukuran diameter 2,5 inci.
- Tinggi cermin tikungan 2,5 meter disesuaikan dengan hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.
- Pada bagian belakang cermin tikungan dibubuhi Stiker perlengkapan jalan tulisan sumber pendanaan, tahun anggaran dan isi pasal 275 UU Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Setiap bahan Cermin Tikungan yang akan digunakan harus lulus uji laboratorium dengan menunjukkan sertifikat uji laboratorium berskala nasional atau internasional.
- Pembuatan lubang pondasi kedalaman dan dasar lubangnya disesuaikan dengan gambar desain yaitu 600 x 600 x 600 mm.
- Pada bagian tiang yang tertanam ditanah harus dipasang angkur paling sedikit 2 (dua) buah.
- Untuk melindungi tiang dari kemungkinan turun, dasar lubang harus dikeraskan dengan lapisan pasir padat minimal setebal 10 cm.
- Tiang cermin tikungan harus dipasang pada posisi tegak lurus, ketinggian disesuaikan dengan kebutuhan di lokasi.
- Untuk memberikan kepadatan yang maksimal tanah di pinggir pondasi harus dipadatkan dengan alat pemadat (stamper).
- Bagian pondasi yang menonjol diatas permukaan tanah 10 cm.
(Surat Dirjen Perhubungan Darat No: AJ.003/5/9/DRJD/2011)