PAKU JALAN

PAKU JALAN (road stud) merupakan perlengkapan jalan yang dilengkapi dengan pemantul cahaya reflektor berwarna kuning, merah atau putih yang dapat berfungsi dalam kondisi permukaan jalan kering ataupun basah. Paku Jalan dapat berfungsi sebagai reflektor marka jalan, khususnya pada cuaca gelap dan malam hari.

UKURAN DAN BAHAN
1. Ukuran dan bahan paku jalan mengacu pada Keputusan Menhub No 60/1993 tentang Marka Jalan. Setiap bahan paku jalan yang akan dipergunakan harus lulus uji laboratorium dengan menunjukkan sertifikat uji laboratorium berskala nasional atau internasional.

2. Paku jalan terbuat dari bahan alluminium alloy dengan ukuran paku jalan terdiri atas 3 jenis, yaitu:
  • Berbentuk bujur sangkar dengan ukuran panjang 100 mm, lebar 100 mm dan tebal 20 mm, digunakan pada ruas jalan dengan kecepatan rencana kurang dari 60 km per jam.
  • Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang 100 mm, lebar 150 mm dan tebal 20 mm, digunakan pada ruas jalan dengan kecepatan rencana 60 km per jam atau lebih.
  • Berbentuk bulat dengan ukuran diameter lingkaran luar 100 mm, diameter cembungan 60 mm, dan tebal 19 mm.
Sedangkan bahan reflektor terdiri atas manik-manik khusus yang memantulkan cahaya, anti pecah dan tidak akan pudar, reflektor dapat juga berupa lampu led yang berkedip-kedip dengan sumber tenaga dari baterai maupun tenaga surya.

3. Paku jalan sebagai tanda pada permukaan jalan tidak boleh menonjol lebih dari 15 mm di atas permukaan jalan, dan apabila paku jalan tersebut dilengkapi dengan reflektor tidak boleh menonjol lebih dari 40 mm di atas permukaan jalan.

4. Pemantul cahaya (reflektor) dapat di sesuaikan dengan kebutuhan. Paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna kuning digunakan untuk pemisah jalur atau lajur lalu lintas. Paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna merah digunakan pada garis batas di sisi kiri jalan. Paku jalan dengan pemantul berwarna putih digunakan pada garis batas sisi kanan jalan.

5. Untuk Paku Jalan berbentuk Bulat mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
  • Bahan kaca tempered 360ยบ
  • Ketahanan terhadap tekanan 35-45 ton.
  • Ketahanan terhadap benturan yang tinggi (tidak terjadi keretakan setelah diuji dengan bola baja seberat 1,04 kg dijatuhkan dari ketinggian 1,5 m).
  • Daya pantul 100 % (pada bagian yang menonjol).
PENEMPATAN
Paku Jalan dapat ditempatkan pada  :
  • Batas tepi jalur lalu lintas.
  • Marka membujur berupa garis putus-putus sebagai tanda peringatan.
  • Sumbu jalan sebagai pemisah jalur.
  • Marka membujur berupa garis utuh sebagai pemisah lajur bus.
  • Marka lambang berupa chevron.
  • Pulau lalu lintas. 
PEMASANGAN
  • Ruas jalan yang akan dipasang paku jalan di bor terlebih dahulu dengan alat bor khusus dengan kedalaman sesuai dengan ukuran paku jalan yang akan digunakan.
  • Setelah dibor lalu paku dimasukan dengan melumurkan lem perekat khusus pada bagian bawah paku dan bagian bawah badan paku.
  • Selanjutnya paku yang telah dimasukkan didiamkan selama 15 menit untuk proses pengerasan agar daya lekat lebih bersenyawa pada permukaan jalan.
  • Jarak pengulangan pemasangan paku jalan yang dipasang pada marka membujur putus-putus adalah pada titik awal dan akhir marka dengan panjang 3-5 m, sedangkan jarak pengulangan untuk paku jalan yang dipasang pada marka utuh adalah setiap 3 m.
(Surat Dirjen Perhubungan Darat No AJ.003/5/9/DRJD/2011)