Tampilkan postingan dengan label glass bead. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label glass bead. Tampilkan semua postingan

MARKA JALAN

MARKA JALAN adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi tanda membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi kepentingan lalu lintas.

Bentuk, ukuran, warna, dan tata cara penempatan marka jalan mengacu pada Keputuan Menteri Perhubungan No 60 tahun 1993 tentang Marka Jalan.