PITA PENGGADUH

PITA penggaduh (rumble strips) adalah alat pengaman pemakai jalan berupa kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi lebih meningkatkan kewaspadaan menjelang lokasi yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. 

Pita penggaduh dapat berupa marka jalan atau bahan lain yang dipasang melintang jalur lalu lintas.

BAHAN
Pita Penggaduh  dapat menggunakan bahan marka jalan. Setiap bahan Pita Penggaduh yang akan digunakan harus lulus uji laboratorium dengan menunjukkan sertifikat uji laboratorium berskala nasional atau internasional.

BENTUK, UKURAN, WARNA DAN TATA CARA PENEMPATAN

  • Bentuk, ukuran, dan tata cara penempatan Pita Penggaduh mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.
  • Pita Penggaduh berwarna putih reflektif.
  • Pita Penggaduh dapat berupa marka jalan atau bahan lain yang dipasang melintang jalur lalu lintas dengan ketebalan maksimum 4 cm.
  • Lebar Pita Penggaduh minimal 25 cm dan maksimal 90 cm.
  • Jumlah Pita Penggaduh minimal 4 buah.
  • Jarak antara Pita Penggaduh minimal 50 cm dan maksimal 500 cm.
  • Jumlah dan jarak Pita Penggaduh yang dipasang sesuai hasil kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas.

(Surat Dirjen Perhubungan Darat No: AJ.003/5/9/DRJD/2011)