WARNING LIGHT TENAGA SURYA

KONDISI kerja Warning Light Tenaga Surya berada pada Suhu sekitar 5-70 derajat celsius dan Kelembaban nisbi s/d 95%. Yang mempunyai fasilitas untuk pengaman arus lebih dengan menggunakan mini circuit breaker dan pengaman terhadap arus bocor memakai earth leakage circuit breaker, serta dilengkapi pengaman dari gangguan petir. Bekerja dengan menggunakan sumber energi tenaga surya dan dapat dibebani lampu jenis LED. 

Syarat Bahan dan Konstruksi
Satu unit Warning Light Tenaga Surya terdiri dari Perangkat Lampu Aspek, Tiang penyangga, dan Kabel instalasi.

  • Rumah Perangkat Kendali harus dari plat alumunium tebal 2 mm. Dilengkapi pintu yang dapat dibuka dan dikunci. Mempunyai tempat panel-panel dan kendali lampu lalu lintas. Mempunyai lubang ventilasi udara yang dilengkapi penyaring udara dan anti bocor terhadap air hujan. Dilengkapi kotak kendali manual yang dipasang pada bagian luar rumah perangkat kendali yang mempunyai pintu yang terkunci dan terpisah dari pintu utama kendali.
  • Perangkat Kendali harus dibuat dari komponen-komponen elektronika aktif maupun pasif, papan sirkit tercetak (PCB) dan elektronika penuh serta rangka yang mempunyai ketahanan suhu 5-70 derajat celsius dengan kelembapan nisbi maksimum 95%. Semua IC harus terpasang melalui soket IC (tidak terpatri langsung) untuk kemudahan pemeliharaan dengan socket berkualitas tinggi dengan penjepit ganda. Semua modul peralatan harus dilapisi dengan bahan yang dapat menghindarkan terjadinya konduktivitas yang tidak dikehendaki akibat endapan atau bocoran. Rangka kendali harus dibuat dari bahan besi siku anti karat, konstruksinya harus simetris dan halus. Desain perangkat kendali harus sedemikian rupa sehingga menjadi modul-modul yang mudah dirawat untuk perbaikan dan pengembangan. Setiap modul harus mempunyai panel indikator yang mudah dilihat.
  • Rumah Perangkat Lampu Aspek (kotak) dan topi yang menempel pada penutup depan dengan bahan dari plat alumunium dengan tebal 20 mm. Bentuk setiap aspek box (kotak) lampu harus sama sehingga dapat dipertukarkan tempatnya dalam susunan dua atau tiga aspek. Sistem optik terdiri dari Reflektor dari bahan ahxrymium yang mengkilat atau bahan lain yang tidak berkarat dan tidak pudar mengkilatnya. Lensa diffuse yang dilengkapi karet penahan, bahan dari kaca tahan panas dengan wama merah, kuning amber atau hijau yang tidak pudar warnanya dengan diameter 20-30  cm dan anti efek phantom.
  • Perangkat Lampu Aspek dengan lampu LED 2 aspek harus menggunakan lampu LED. Lampu Isyarat Aspek memiliki Ukuran diameter 20-30 cm, jenis LED Hi Flux, Intensitas Cahaya 200 Cd, Tegangan 10,4 Volt DC, dan Max Daya per modul 10 watt.
  • Panel Surya berfungsi sebagai catudaya yang menghasilkan energi listrik dari energi matahari dengan Tegangan Kerja 12 volt dan Panel Solar Cell 50 Wp.
  • Baterai berfungsi untuk menyimpan energi listrik yang dihasilkan oleh tenaga surya dengan spesifikasi Baterai Jenis VRLA deep cycle photovoltaic khusus untuk Solar Cell maintenance free, Tegangan Kerja min 12 volt, Kapasitas 70 Ah, Tegangan max 13,6 volt, dan Tegangan min 10,8 volt. Sedangkan Battery Charger dengan Daya output max 150 watt, Tegangan max 13,7 volt, dan Tegangan kerja min 10,8 volt.

Syarat Mutu

  • Sifat Tampak


  1. Rumah kendali dan rumah lampu aspek dalam keadaan baru, tidak cacat, terbuat dari bahan dan bentuk yang disyaratkan.
  2. Perangkat kendali dalam keadaan baru, tidak cacat, terbuat dari bahan/komponen yang disyaratkan.
  3. Papan sirkuit tercetak harus mempunyai jalur-jalur pengkawatan yang teratur dan hasil patrian harus rapi dan bersih.
  4. Perangkat lampu aspek harus dalam keadaan baru, tidak cacat dan terbuat dari bahan/komponen yang disyaratkan.


  • Unjuk KerjaKeandalan dari suatu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas harus memenuhi syarat sebagai berikut


  1. Lampu bekerja pada kondisi kerja yang ditentukan dalam spesifikasi teknis.
  2. Semua instrumen pengatur harus mudah dicapai oleh petugas sehingga mudah dalam pengoperasiannya.
  3. Sistem modul harus menjamin kemudahan dan dalam waktu singkat pada saat perawatan, perbaikan dan pengernbangan.
  4. Perangkat kendali harus tetap mampu bekerja bila menerima getaran yang berasal dari pengoperasian kendaraan bermotor.
  5. Semua fungsi kerja dari perangkat kendali maupun perangkat lampu lalu lintas harus bekerja dengan sempurna sebagaimana ditentukan dalam spesifikasi teknis.

Syarat Penandaan
Papan nama untuk pengatur lalu lintas paling sedikit harus mencantumkan  Jenis Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Nama pabrik pembuat, Nomor seri, Tahun pembuatan, Tegangan dan frekuensi pengenal, dan Blok diagram rangkaian.

Bahan dan Petunjuk Teknis Pemasangan

  • Peralatan PenunjangTiang Lampu Pengatur Lalu Lintas adalah pipa galvanis dengan ukuran untuk tiang lurus dan patok pengaman diameter 4 in dengan ketebalan minimum 4 mm. Panjang pipa adalah 400 cm untuk tiang lurus dan 200 cm untuk patok pengaman. Seluruh pipa tiang harus dicat dengan menie besi sebelum dipasang. Kabel tenaga harus menggunakan kabel NYFGBY 4x6 mm2.
  • Tiang Lampu Warning Light sebelum dipasang tiang harus dicat terlebih dahulu dengan cat menie besi. Tiang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dipasang dengan jarak paling dekat 60 cm dari tepi jalur kendaraan. Tiang pemberi isyarat lalu lintas dipasang dengan jarak 100 cm dari permukaan pembelokan tepi jalan. Ukuran standar tiang dan pondasi selengkapnya sesuai yang disyaratkan. Untuk berbagai keadaan jalan, pemasangan tiang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sesuai yang disyaratkan.
  • Patok Pengaman diletakkan 50 cm dari tiang warning light atau Rumah Perangkat Kendali warning light dengan sedemikian rupa, sehingga tiang pemberi isyarat lalu lintas aman dari kendaraan yang oleh sebab keluar dari jalur kendaraan. Jumlah patok pengaman paling sedikit 3 (tiga) buah untuk setiap Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas maupun Rumah Perangkat Kendali Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
  • Power Supply adalah tenaga listrik yang diperoleh dari energi surya tersebut.
  • Penempatan Warning Light disesuaikan dengan daerah kebutuhannya, dan dilengkapi dengan pemasangan pita penggaduh (rumble strips):

Pemeliharaan
Untuk terjaminnya fungsi warning light guna ketertiban, kelancaran dan keamanan gerakan arus lalu lintas jalan, maka segala benda-benda yang mengakibatkan halangan bagi pandangan pemakai jalan terhadap warning light harus dihilangkan. Disekitar tiangnya harus dijaga kebersihan dari rumput-rumput yang tumbuh atau kotoran-kotoran lainnya. Mengadakan pengecatan kembali terhadap tiang, box bila ternyata cat-catnya sudah pudar.

Pemeliharaan terhadap keadaan teknis peralatan:

  • Membebankan modul-modul akibat dari kotoran debu.
  • Memeriksa dan membersihkan terminal-terminal kabel dari debu dan kotoran.
  • Memeriksa keadaan kabel-kabel, apabila ada yang terkelupas segera dibungkus kembali dengan isolasi yang bermutu baik.
  • Membersihkan reflektor, kaca dan terminal warning light dari pengaruh debu dan kotoran.
  • Mengganti lampu yang putus.

Setiap bahan warning light tenaga surya yang akan digunakan harus lulus uji laboratorium dengan menunjukkan sertifikat uji laboratorium berskala nasional atau internasional.

Pada tiang warning light tenaga surya dibubuhi Stiker perlengkapan jalan tulisan sumber pendanaan, tahun anggaran dan isi pasal 275 UU No 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(Surat Dirjen Perhubungan Darat No: AJ.003/5/9/DRJD/2011)