Papan Tambahan yang melekat pada rambu lalu lintas digunakan untuk memberi keterangan tambahan yang diperlukan untuk menyatakan rambu lalu lintas hanya berlaku untuk nilai tertentu, arah tertentu, arah dan nilai tertentu, hal tertentu dengan kata-kata, dan hal tertentu dengan kata-kata dan nilai.
Papan tambahan memiliki warna dasar putih, warna garis tepi hitam, warna huruf dan/atau angka hitam, dan warna kata-kata hitam.
Tampilkan postingan dengan label papan tambahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label papan tambahan. Tampilkan semua postingan
RAMBU LALU LINTAS
Istilah lainnya dalam Rambu Lalu Lintas antara lain:
Daun Rambu adalah pelat alumunium atau bahan lainnya yang memenuhi persyaratan teknis tempat ditempelkan/dilekatkannya rambu.
Tiang Rambu adalah batangan logam atau bahan lainnya untuk menempelkan atau melekatkan daun rambu.
Langganan:
Postingan (Atom)

