RAMBU LALU LINTAS

RAMBU lalu lintas merupakan bagian dari perlengkapan jalan berupa lambang, huruf, angka, kalimat dasar atau perpaduannya, berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan.

Setiap bahan rambu yang akan dipergunakan harus lulus uji laboratorium dengan menunjukkan sertifikat uji laboratorium berskala nasional atau internasional.

BAHAN DAN UKURAN
Persyaratan teknis daun rambu adalah sebagai berikut :
1. Bahan
  • Plat Aluminium, yang memiliki ketebalan minimal 2 mm (termasuk reflective sheeting).
  • Bahan logam tertentu selain aluminium, yang bersifat anti karat, dengan atau tanpa lapisan anti karat, termasuk bagian berlubang untuk baut. Serta mempunyai tebal minimal 0,8 mm.
  • Bahan komposit aluminium composite panel (ACP) dengan ketebalan minimal 3 mm.
  • Bahan non logam dengan syarat mempunyai ketahanan terhadap cuaca (metode uji setara ASTM G.53-88); kelembapan nisbi (metode uji setara ASTM D.2247-87); asam (metode uji setara ASTM D.1308-87); kelapukan; dan uji mekanik (meliputi daya lengkung dan patah). Serta mempunyai tebal minimal 2 mm.
2. Ukuran daun rambu mengacu pada Keputusan Menhub No 61/1993 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas di Jalan.
3. Permukaan bagian depan harus dibubuhi inisial ”Perhubungan” atau logo perhubungan. Pada bagian belakang daun rambu dibubuhi Stiker perlengkapan jalan bertuliskan sumber pendanaan, tahun anggaran dan isi Pasal 275 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


LEMBARAN REFLEKTIF
Lembaran reflektif memiliki ketentuan sebagai berikut:
MUTCD (Manual on Uniform Trafic Control Devices). Berdasarkan Pedoman Perlengkapan Jalan (MUTCD), waktu yang diperlukan untuk melihat dan dan bereaksi atas rambu adalah penjumlahan waktu yang diperlukan untuk Persepsi (Perception), Identifikasi (Identification), Emosi (Emotion/ Decision making) dan Eksekusi (Volition/Execution of decision) dinamakan waktu PIEV. Waktu PIEV dapat bervariasi dari beberapa detik untuk rambu umum, sampai 6 detik atau lebih untuk rambu peringatan yang terpasang di jalan tergantung dari kondisi fisik dan mental penguna jalan.

ASTM D4956 (American Society for Testing Materials). Berdasarkan hasil Uji Bahan Perlengkapan Jalan (ASTM D4956) terdapat pengelompokan jenis lembaran reflektif rambu lalu lintas. Tipe I, II dan III adalah material retroreflektif yang menggunakan bahan glassbead. Sedangkan tipe IV, V, VI, VII, VIII, IX, X dan XI adalah material retroreflektif yang menggunakan teknologi mikroprismatik. Semakin tinggi tipe ASTM, semakin tinggi nilai retroreflektifitas material tersebut.

Persyaratan teknis lembaran reflektif rambu lalu lintas sebagai berikut :
1. Rambu Lalu Lintas
  • Minimal memiliki nilai retroreflektif ASTM Tipe II.
  • Khusus untuk rambu larangan berupa kata-kata dengan warna dasar putih dan tulisan warna merah, nilai retroreflektif untuk warna merah harus lebih tinggi daripada nilai retroreflektif warna putih.
  • Permukaan lembaran reflektif rata dan halus serta bagian belakang dilengkapi dengan perekat (precoating adhesive).
  • Warna mengacu pada Keputusan Menhub No 61/1993 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas di Jalan.
2. RPPJ (Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan)
  • Minimal memiliki nilai retroreflektif  ASTM Tipe IV.
  • Permukaan lembaran reflektif rata dan halus serta bagian belakang dilengkapi dengan perekat (precoating adhesive).
  • Warna mengacu pada Keputusan Menhub No 61/1993 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas di Jalan.

TIANG RAMBU
1. Bahan Tiang Rambu 
  • Bahan logam, dengan syarat berbentuk pipa bulat, pipa segi delapan, besi profil H atau besi profil U. Bersifat anti karat, dengan atau tanpa lapisan anti karat, serta harus berbentuk batangan utuh atau tidak bersambung.
  • Bahan beton, dengan syarat berbentuk bulat atau H. Ukuran sesuai dengan bahan besi atau sesuai standar konstruksi Indonesia. Campuran semen, pasir dan batu split perbandingan (1 : 2 : 3), sesuai standar konstruksi Indonesia beton K250.
2. Jenis konstruksi tiang rambu dengan bahan logam:
a. Tiang tunggal
  • Jenis dan Ukuran pipa bulat diameter minimal 55 mm (2 in), dengan tebal minimal 2 mm. Besi profil H Np.80 mm. Besi profil U ukuran 25x80x25 (Np.80 mm) tebal 5 mm.
  • Pipa bulat dapat diisi cor beton praktis 1 : 2 : 3 (sesuai standar konstruksi Indonesia) atau ditutup dengan plat besi atau bahan sejenis, sehingga air tidak dapat masuk ke dalam pipa.
  • Angkur bawah terdiri dari minimal 2 batang besi siku 3x30x30 mm yang dilas pada tiang rambu dengan bersilang atau besi beton yang masuk menyilang ke pipa.
  • Rangka rambu tempat menempelkan daun rambu menggunakan besi siku minimal 3x30x30 mm yang satu sisinya vertikal menghadap kedepan, dan sisi lainya horizontal masuk ketiang dan dilas rapat.
b. Bentuk tiang huruf F
  • Jenis dan ukuran pipa bulat diameter minimal 150 mm (6 in) dengan tebal minimal 2,8 mm. Pipa segi delapan dengan ukuran ekivalen pipa bulat.
  • Pipa bulat dapat diisi cor beton praktis 1 : 2 : 3 (sesuai standar konstruksi Indonesia) atau ditutup dengan plat besi atau bahan sejenis, sehingga air tidak dapat masuk ke dalam pipa.
  • Bagian bawah diberi sepatu (tapakan) dengan besi plat tebal minimal 12 mm lalu dilas ke tiang secara penuh dengan diberi plat besi untuk penegak yang dilas secara penuh ke tapakan dan tiang, dipasang dengan angkur baut. Bagian bawah terdiri dari minimal 4 buah angkur baut dengan besi beton ukuran diameter 19 mm dan panjang 600 mm.
  • Rangka rambu tempat menempelkan daun rambu menggunakan besi siku minimal 3x30x30 mm atau disesuaikan ukuran rambu yang dilas pada tiang rambu secara bersilangan.
  • Sambungan tiang rambu dengan lengan daun rambu (flange dan rib plate) menggunakan pengikat untuk memperkuat sambungan menjadi kaku dan kuat.
c. Kupu-kupu dengan tiang tunggal
  • Jenis dan ukuran pipa bulat diameter minimal 110 mm dengan tebal 2.8 mm atau disesuaikan ukuran rambu. Pipa segi delapan dengan ukuran ekivalen pipa bulat.
  • Pipa bulat dapat diisi cor beton praktis 1 : 2 : 3 (sesuai standar konstruksi Indonesia) atau ditutup dengan plat besi atau bahan sejenis, sehingga air tidak dapat masuk ke dalam pipa.
  • Bagian bawah diberi sepatu (tapakan) dengan besi plat tebal minimal 12 mm lalu dilas ke tiang secara penuh dengan diberi plat besi untuk penegak yang dilas secara penuh ke tapakan dan tiang, dipasang dengan angkur baut. Bagian bawah terdiri dari minimal 4 buah dengan besi beton diameter 19 mm dan panjang 600 mm. Atau disesuaikan ukuran rambu.
  • Rangka rambu tempat menempelkan daun rambu menggunakan besi siku minimal 3x30x30 mm atau disesuaikan ukuran rambu yang dilas pada tiang rambu secara bersilangan.
  • Sambungan tiang rambu dengan lengan daun rambu (flange dan rib plate) menggunakan pengikat untuk memperkuat sambungan menjadi kaku dan kuat.
  • Ketinggian rambu mengacu pada Keputusan Menhub No 61/1993 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas di Jalan.
d. Portal atau gantri dengan tiang ganda atau lebih
  • Jenis dan ukuran pipa bulat diameter minimal 250 mm (10 in) dengan tebal minimal 2,8 mm. Pipa segi delapan dengan ukuran ekivalen pipa bulat.
  • Bagian bawah diberi sepatu (tapakan) dengan besi plat tebal minimal 22 mm lalu dilas ke tiang secara penuh dengan diberi plat besi untuk penegak yang dilas secara penuh ke tapakan dan tiang, dipasang dengan angkur baut. Bagian bawah terdiri dari minimal 6 buah dengan besi beton diameter 22 mm dan panjang 1000 mm. Atau disesuaikan ukuran rambu.
  • Rangka rambu tempat menempelkan daun rambu menggunakan besi siku 3x30x30 mm yang dilas pada tiang rambu secara bersilangan.
  • Sambungan tiang rambu dengan lengan daun rambu (flange dan rib plate) menggunakan pengikat untuk memperkuat sambungan menjadi kaku dan kuat.
  • Ketinggian rambu mengacu pada Keputusan Menhub No 61/1993 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas di Jalan.

PENEMPATAN
  • Tata cara penempatan rambu lalu lintas mengacu pada Keputusan Menhub No 61/1993 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas di Jalan.
  • Khusus RPPJ yang menunjukkan lokasi/tempat (warna dasar hijau huruf putih) harus memperhatikan hal-hal seperti menunjuk lokasi yang umum dan perlu bagi masyarakat (seperti bandara, rumah sakit, nama kota). Lokasi yang ditunjuk bersifat tetap atau tidak berubah-ubah dalam waktu panjang. Untuk RPPJ yang menunjuk dua atau lebih tempat yang letaknya berurut, berlaku ketentuan tempat yang paling dekat ditulis paling atas, diikuti tempat yang lebih jauh dibawahnya.

PEMASANGAN
1. Peletakan daun rambu pada tiang rambu.
Daun rambu yang telah dilapisi dengan lembaran reflektif, diletakkan pada tiang rambu dengan menggunakan baut yang dikencangkan.
2. Pembuatan pondasi dan peletakan rambu untuk rambu tiang tunggal.
a. Ukuran pondasi rambu dibentuk dengan papan untuk bekesting berukuran:
  • Pengecoran di luar (Sisi bagian atas 250 mm. Sisi bagian bawah 400 mm. Kedalaman 600 mm).
  • Pengecoran setempat (Sisi bagian atas 250 mm. Sisi bagian bawah 500 mm. Kedalaman 500 mm).
b. Bagian tiang rambu yang terbenam pada pondasi sedalam 600 mm.
c. Bagian dasar galian pondasi diberi lapisan pasir yang dipadatkan dengan ketebalan 100 mm.
d. Pondasi beton dibuat dari campuran semen, pasir dan batu kerikil/split dengan perbandingan 1:2:3.
e. Bagian pondasi di atas permukaan tanah setinggi 100 mm.
3. Pembuatan pondasi dan peletakan rambu untuk rambu tiang F dan kupu-kupu.
a. Ukuran pondasi rambu dibentuk dengan papan untuk bekesting berukuran Sisi bagian atas 600 mm, Sisi bagian bawah 600 mm. Kedalaman 1150 mm, atau disesuaikan ukuran rambu.
b. Bagian dasar pondasi diberi lapisan pasir yang dipadatkan setebal 150 mm.
c. Pondasi beton terbuat dari beton tulangan kualitas campuran K250 dengan ukuran  600x600x1000 mm.
d. Pada bagian atas pondasi dipasang plat logam sejenis dengan tiang rambu ukuran 400x400x12 mm serta 4 buah angkur baut diameter 19 mm dan panjang 600 mm.
e. Pondasi untuk rambu dengan ukuran dan bentang rangka baja yang besar disesuaikan dengan kondisi kekuatan daya dukung tanah setempat serta beban yang terjadi sehingga dapat dipertanggungjawabkan kekuatannya.
f. Bagian pondasi di atas permukaan tanah setinggi 200 mm atau disesuaikan dengan permukaan tanah dan jalan.
4. Pembuatan pondasi dan peletakan rambu untuk tiang rambu portal (bentang 18 m).
a. Ukuran pondasi rambu dibentuk dengan papan untuk bekesting berukuran Sisi bagian atas 800 mm, Sisi bagian bawah 800 mm. Kedalaman 1950 mm, atau disesuaikan ukuran bentang portal.
b. Bagian dasar pondasi diberi lapisan pasir yang dipadatkan setebal 150 mm.
c. Pondasi beton terbuat dari beton tulangan kualitas campuran K250 dengan ukuran 800x800x1800 mm. 
d. Pada bagian atas pondasi dipasang plat  logam sejenis dengan tiang rambu  ukuran 650x650x22 mm serta 6 buah angkur baut diameter 22 mm dan panjang 1000 mm.
e. Pondasi untuk rambu dengan ukuran dan bentang rangka baja yang besar disesuaikan dengan kondisi kekuatan daya dukung tanah setempat serta beban yang terjadi sehingga dapat dipertanggungjawabkan kekuatannya.
f. Bagian pondasi di atas permukaan tanah setinggi 200 mm atau disesuaikan dengan permukaan tanah dan jalan.

(Surat Dirjen Perhubungan Darat No: AJ.003/5/9/DRJD/2011)