ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS TENAGA SURYA

KONDISI kerja ALat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Tenaga Surya berada pada suhu sekitar 5-70 derajat celsius dengan kelembaban nisbi s/d 95%.

Spesifikasi teknis Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Tenaga Surya
  • Menggunakan sistem modul sehingga mempermudah dalam perawatan, perbaikan dan pengembangan dengan menggunakan konektor yang memenuhi kualitas standar yang ada.
  • Mempunyai kemampuan untuk mengatur lalu lintas minimal dengan dasar 8 kelompok sinyal untuk kendaraan dan 8 kelompok sinyal untuk pejalan kaki yang dapat dikembangkan sampai 32 kelompok sinyal atau lebih.
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Tenaga Surya mempunyai kemampuan untuk :
  • 4 (empat) program penyalaan yang dapat dikembangkan sampai 16 (enam belas) program penyalaan atau lebih.
  • Pemindahan program dan kedip secara otomatis baik dengan elektronik penuh, switch secara mekanik atau secara manual.
  • Maksimum dari siklus penyalaan skala besar dalam 3 (tiga) digital desimal.
  • Mempunyai kemampuan program tunggal/single program tetap dan atau multi program serta flashing.
  • Harus dilengkapi alat pemula kerja program penyalaan pengatur lampu lalu lintas dimana lampu kuning/amber harus menyala kedip lebih dahulu, disusul kemudian dengan menyala tanpa kedip kuning/amber semua, masing-masing dengan waktu yang dapat diprogram.
  • Penyalaan program waktu, setiap aspek lampu warna dapat diprogram waktunya.
  • Dilengkapi dengan peralatan pengendali manual yang dapat dikendalikan olah petugas untuk perpanjangan dan memperpendek lampu hijau serta kedip.
  • Mempunyai lampu indikator yang bekerja bila keadaan fault.
  • Mempunyai fasilitas untuk pendeteksian "conflict green" dan "conflict signal" dalam keadaan fault fasilitas ini otomatis menyalakan lampu kedip atau flashing.
  • Tenaga berasal dari sinar matahari diubah menjadi tenaga listrik melalui alat yang bernama solarcell (sel surya) dengan kapasitas 50 watt (menghasilkan tenaga listrik sebesar 50 watt pada saat matahari bersinar maksimal) pada tegangan 12 Volt DC.
  • Tenaga Listrik yang diperoleh kemudian disimpan pada media penyimpanan listrik berupa battery yang digunakan khusus untuk solarcell yaitu jenis Deep Cycle Photovoltaic kapasitas 50 Ah, Tegangan Kerja 12 Volt.
  • Listrik yang tersimpan dalam battery digunakan untuk menjalankan sistem Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas 24 jam dalam sehari.
  • Untuk hubungan antar tiang tidak mempergunakan kabel seperti pada Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas pada umumnya, tetapi menggunakan frequency radio melalui alat RF Modem. 
Spesifikasi Teknis Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Pejalan Kaki
Sama dengan spesifikasi teknis Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas kendaraan, tetapi dengan jumlah kelompok sinyal khusus untuk pejalan kaki. Dapat dilengkapi dengan peralatan kendali manual yang dapat dikendalikan oleh setiap penyeberang jalan dengan mudah, untuk meminta nyala lampu hijau.

Syarat Bahan dan Konstruksi
Satu unit Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Tenaga Surya terdiri dari  Panel Solar Cell, Baterai, Kendali (controller), Lampu, Modem RF, Tiang, dan Kotak Baterai.
  • Panel Solarcell dengan Daya max (Pmax) 50 Watt. Tegangan max (Vmp) 16,8 Volt. Arus max (Imp) 2,97 A. Arus hubungan singkat (Isc) 3,32 A. Tegangan terbuka 21 Volt. Jenis Mono/Poly Kristalin Photovoltaic. Rangka Aluminium Extrusion. Pelindung Kaca Tempered.
  • Baterai berjenis deep cycle photovoltaic khusus untuk solarcell dengan Tegangan kerja 12 Volt, Kapasitas 42 Ah, Tegangan max 13,6 Volt, Tegangan min 10,8 Volt, serta Baterai charger dengan Daya output max 150 watt, Tegangan max 13,7 volt, dan Tegangan kerja min 10,8 volt.
  • Kendali (controller) terdiri atas Kendali Utama (master controller) memiliki 8 signal grup, 4 program tetap, 1 flashing serta 10 Plan Wireless (10 perubahan program perhari), dan Kendali Bantu (slave controller) kapasitas 3 signal dan daya output 100 watt/signal.
  • Lampu Isyarat Aspek berukuran diameter 20-30 cm, Jenis LED Hi Flux, Intensitas Cahaya 200 Cd, Tegangan 10,4 volt DC, dan maksimal Daya per modul 10 watt.
  • RF Modem. Komunikasi antar tiang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas menggunakan frekwensi radio (wireless) dan harus sudah mempunyai Sertifikasi dari Dirjen Postel dengan spesifikasi Frekwensi Radio 433,8 Mhz hingga 444,8 Mhz, Daya Output 50 m Watt, Tegangan kerja 3-12 volt, dan Jenis Antena Type Wipe
  • Tiang Lampu terdiri atas Tiang Lengkung pipa Besi diameter 6 in, 4 in, dan 3 in tinggi 5,5 m. Tiang Lurus pipa Besi diameter 4 in tinggi 3,5 m. Patok Pengaman Pipa Galvanis diameter 4 in. Box Besi ukuran 300 x 300 x 300 mm, tebal 10 mm dipasang di atas plat tebal 10 mm ukuran 500 x 500 mm untuk tempat batteray. Pondasi tiang lampu beton bertulang 600 x 600 x 1000 mm. Pondasi patok pengaman beton 200 x 200 x 700 mm. Patok Pengaman  diameter 4 in tinggi 800 mm dari permukaan tanah. Penyangga Modul Solar Cell dibuat dari bahan besi siku disesuaikan dengan ukuran dari modul solar cell.
  • Kotak Baterai merupakan tempat atau rumah pengaman untuk menempatkan peralatan seperti baterai, BCU (charge controller), dan terminal dengan jenis outdoor agar terlindungi dari cuaca ekstrim dan kriminalitas. Kotak utama/baterai terbuat dari bahan non korosif. Pada Kotak Baterai diberi nomor kodefikasi untuk keperluan database dan memudahkan pemeliharaan, dengan spesifikasi Kotak Baterai dari bahan besi plat galvanis dan ukuran disesuaikan volume baterai yang akan disuplai.
Syarat Mutu
  • Sifat Tampak
  1. Perangkat kendali dalam keadaan baru, tidak cacat, terbuat dari bahan/komponen yang disyaratkan.
  2. Perangkat Lampu Aspek harus dalam keadaan baru, tidak cacat dan terbuat dari bahan/komponen yang disyaratkan.
  • Unjuk Kerja. Keandalan dari suatu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Lampu bekerja pada kondisi kerja yang ditentukan dalam spesifikasi teknis.
  2. Semua instrumen pengatur harus mudah dicapai oleh petugas sehingga mudah dalam pengoperasiannya.
  3. Sistem modul harus menjamin kemudahan dan dalam waktu singkat pada saat perawatan, perbaikan dan pengernbangan.
  4. Perangkat kendali harus tetap mampu bekerja bila menerima getaran yang berasal dari pengoperasian kendaraan bermotor.
  5. Semua fungsi kerja dari perangkat kendali maupun perangkat lampu lalu lintas harus bekerja dengan sempurna sebagaimana ditentukan dalam spesifikasi teknis.
Syarat Penandaan
Papan nama untuk Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas paling sedikit harus mencantumkan Jenis Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Nama pabrik pembuat, Nomor seri, Tahun pembuatan, Tegangan dan frekwensi pengenal, serta Blok diagram rangkaian.

Bahan dan Petunjuk Teknis Pemasangan
  • Peralatan Penunjang.
  1. Tiang Lampu Pengatur Lalu Lintas adalah pipa besi hitam atau galvanis dengan ukuran masing-masing untuk tiang lurus dan patok pengaman diameter 4 in dengan ketebalan minimum 4 mm. Untuk tiang overhead diameter 6 in, 4 in dan 2,5 in untuk bagian yang lengkung, dengan ketebalan minimum 4 mm. Panjang pipa 400 cm untuk tiang lurus, 200 cm untuk patok pengaman, dan untuk overhead sesuai yang disyaratkan. Seluruh pipa tiang harus dicat dengan menie besi sebelum dipasang. Kabel tenaga harus menggunakan kabel NYFGBY 4 x 6 mm2.
  • Cara Pemasangan
  1. Sebelum pemasangan Tiang Lampu Pengatur lalu Lintas harus dicat terlebih dulu dengan cat menie besi dengan cara pemasangan Tiang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dipasang dengan jarak paling dekat 60 cm dari tepi jalur kendaraan. Tiang pemberi isyarat lalu lintas dipasang dengan jarak 100 cm dari permukaan pembelokan tepi jalan. Ukuran standar tiang dan pondasi selengkapnya sesuai yang disyaratkan.  Untuk berbagai keadaan jalan, pemasangan tiang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sesuai yang disyaratkan.
  2. Patok Pengaman diletakkan 50 cm dari tiang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas atau Rumah Perangkat Kendali Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan sedemikian rupa sehingga tiang aman dari kendaraan yang oleh sebab keluar dari jalur kendaraan.  Jumlah patok pengaman paling sedikit 3 (tiga) buah untuk setiap Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas maupun Rumah Perangkat Kendali Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
  3. Lampu Aspek. Dalam pemasangan Lampu aspek agar tidak menyimpang dari Surat Keputusan Menteri Perhubungan No 62 Tahun 1993, dengan ketentuan disusun berderet dari atas ke bawah dengan urutan warna merah, kuning dan hijau untuk lampu isyarat kendaraan atau horizontal maka lampu disusun dari kanan ke kiri menurut urutan merah, kuning dan hijau dan urutan warna merah dan hijau untuk lampu isyarat pejalan kaki. Lampu panah untuk belok pada dasarnya adalah tambahan, untuk itu selalu dipasang berdampingan dengan lampu lurus dan peletakannya sedemikian rupa sehingga lebih mencolok ke depan daripada lampu lurusnya yang akan mudah terlihat.
Programming
Pengaturan lamanya cycle time di suatu persimpangan harus sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Traffic Engineering yang ditetapkan oleh Pejabat / teknisi dan Dinas Perhubungan. 

Pemeliharaan
Untuk terjaminnya fungsi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas guna ketertiban, kelancaran dan keamanan gerakan arus lalu lintas di persimpangan jalan, maka segala benda-benda yang mengakibatkan halangan bagi pandangan pemakai jalan terhadap Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas harus dihilangkan. Disekitar tiangnya harus dijaga kebersihan dari rumput-rumput yang tumbuh atau kotoran-kotoran lainnya. Mengadakan pengecatan kembali terhadap tiang, box bila ternyata cat-catnya sudah pudar. 

Pemeliharaan terhadap keadaan teknis peralatan
  • Membebaskan modul dari kotoran debu.
  • Memeriksa dan membersihkan terminal-terminal kabel dari debu dan kotoran.
  • Memeriksa keadaan kabel-kabel, apabila ada yang terkelupas segera dibungkus kembali dengan isolasi yang bermutu baik.
  • Membersihkan reflektor, kaca dan terminal alat pemberi isyarat lalu lintas dari pengaruh debu dan kotoran.
  • Mengganti bola lampu yang putus.
  • Dalam waktu tertentu harus diadakan pemeriksaan terhadap programming Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas tersebut.
Setiap bahan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang akan digunakan harus lulus uji laboratorium dengan menunjukkan sertifikat uji laboratorium berskala nasional atau internasional.

Pada tiang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dibubuhi Stiker perlengkapan jalan tulisan sumber pendanaan, tahun anggaran dan isi pasal 275 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(Surat Dirjen Perhubungan  Darat No: AJ.003/5/9/DRJD/2011)