RAMBU LARANGAN

Rambu Larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan, seperti larangan berjalan terus, larangan masuk, larangan parkir dan berhenti, larangan pergerakan lalu lintas tertentu, larangan membunyikan isyarat suara, larangan dengan kata-kata, dan batas akhir larangan.

Rambu larangan memiliki warna dasar putih, warna garis tepi merah, warna lambang hitam, warna huruf dan/atau angka hitam, serta warna kata-kata merah.

Bentuk, lambang, warna, arti, ukuran daun rambu, serta ukuran dan jenis huruf, angka, dan simbol rambu larangan dapat klik disini.