DELINEATOR

BAHAN delineator dapat terbuat dari pipa besi atau pipa plastik yang dilengkapi dengan bahan bersifat reflektif.

Bentuk, Ukuran, dan Warna delineator 
Pipa Besi

  • Berdiameter 100 mm, ketebalan 2 mm dengan panjang 1100 mm yang dilengkapi dengan 2 buah reflektor ASTM tipe IV yang dilekatkan pada plat aluminium ukuran 50x181 mm yang berwarna merah dan putih.
  • Letak pipa searah dengan lalu lintas dan warna reflektornya disesuaikan dengan warna dan fungsi sebagaimana dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.
  • Pipa besi harus dicat warna hitam dan kuning bergantian dengan warna hitam di ujung paling atas.
  • Pada bagian belakang delineator dibubuhi Stiker perlengkapan jalan, tulisan sumber pendanaan, tahun anggaran dan isi pasal 275 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Setiap bahan delineator yang akan digunakan harus lulus uji laboratorium dengan menunjukkan sertifikat uji laboratorium berskala nasional atau internasional.

Pipa Plastik

  • Panjang 1250 mm dan penampang menyerupai segitiga sama kaki dengan panjang kaki 150 mm, lebar 105 mm dan dilengkapi dengan 2 buah reflektor ASTM tipe IV yang dilekatkan pada plat aluminium ukuran 50x181 mm yang berwarna merah dan putih.
  • Letak pipa searah dengan lalu lintas dan warna reflektornya disesuaikan dengan warna dan fungsi sebagaimana dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.
  • Pipa plastik harus dicat warna hitam dan putih bergantian dengan warna hitam di ujung paling atas.

Syarat Konstruksi

  • Bagian dasar galian diberi perkerasan adukan campuran semen dan pasir dengan ketebalan 100 mm.
  • Pondasi adalah beton cetakan yang dibuat dari campuran semen, pasir, batu kerikil/split dengan perbandingan 1 : 2 : 3.
  • Ukuran pondasi setiap tiang adalah Sisi bagian atas 300 mm, Sisi bagian bawah 500 mm, dan Kedalaman 600 mm.
  • Ukuran galian tanah adalah 500 x 500 mm dengan kedalaman 600 mm.
  • Pada bagian belakang delineator dibubuhi Stiker perlengkapan jalan tulisan, sumber pendanaan, tahun anggaran dan isi pasal 275 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Setiap bahan delineator yang akan digunakan harus lulus uji laboratorium dengan menunjukkan sertifikat uji laboratorium berskala nasional atau internasional

Pemasangan Delineator mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 dan lampirannya tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. Lokasi serta jarak pengulangan penempatan delineator disesuaikan dengan hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.

(Surat Dirjen Perhubungan Darat No: AJ.003/5/9/DRJD/2011)