RAMBU PERINTAH

Rambu Perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan, seperti perintah mematuhi arah yang ditunjuk, memilih salah satu arah yang ditunjuk, memasuki bagian jalan tertentu, batas minimum kecepatan, menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus, batas akhir perintah tertentu, dan perintah dengan kata-kata.

Rambu perintah memiliki warna dasar biru, warna garis tepi putih, warna lambang putih, warna huruf dan/atau angka putih, dan warna kata-kata putih.

Bentuk, lambang, warna, arti, ukuran daun rambu, serta ukuran dan jenis huruf, angka, dan simbol rambu perintah dapat klik disini.