MARKA JALAN

MARKA JALAN adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi tanda membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi kepentingan lalu lintas.

Bentuk, ukuran, warna, dan tata cara penempatan marka jalan mengacu pada Keputuan Menteri Perhubungan No 60 tahun 1993 tentang Marka Jalan.

Marka profil merupakan marka membujur berupa garis utuh atau garis putus-putus untuk membuat pengemudi lebih meningkatkan kewaspadaan dengan tambahan efek kejut dan memaksimalkan fungsi pantulannya (retroreflektif).

Marka membujur pada lokasi rawan kecelakaan digunakan marka profil dengan penambahan bentuk yang menonjol lebih tinggi dari marka dasar dengan jarak interval tertentu yang berfungsi sebagai pemisah jalur dan batas tepi jalur lalu lintas.

Marka profil dapat menggunakan bahan thermoplastic atau coldplastic.

Pelaksanaan pengecatan marka jalan harus menggunakan peralatan mekanis yang diperuntukan untuk pekerjaan pengecatan marka jalan.

BAHAN THERMOPLASTIC

  • Jenis bahan marka jalan yang digunakan harus bahan tidak licin dan memantulkan cahaya pada malam hari (retroreflektif) bila terkena sinar lampu kendaraan dan memenuhi standar rujukan minimal AASHTO M 247-81 untuk butiran kaca (glass bead) dan AASHTO M 249-79 untuk cat thermoplastic.
  • Bahan marka jalan jenis thermoplastic terdiri atas 4 komponen dengan komposisi binder, glass beads, titanium dioxide (TiO2), dan calcium carbonate dan inert filler.
  • Waktu pengeringan setelah diaplikasikan pada permukaan jalan dengan ketebalan 3 mm, tidak lebih dari 10 menit pada suhu 32 ± 2ÂșC.
  • Marka jalan harus memiliki tingkat retroreflektif minimal 200 mcd/m2/lux (warna putih maupun kuning) pada umur 0-6 bulan setelah aplikasi. Pada akhir tahun ke-2 tingkat retroreflektif minimal 100 mcd/m2/lux.
  • Tingkat retroreflektif diukur pada siang maupun malam hari dengan alat retroreflektometer pada kondisi jalan kering. Pengukuran dilakukan saat 0-1 bulan dan pada bulan ke 6 setelah diaplikasikan.
  • Bahan yang digunakan dalam spesikasi ini tidak boleh lebih dari 1 tahun dari tanggal produksi (tidak kadaluarsa).
  • Setiap bahan marka yang akan digunakan harus lulus uji laboratorium dengan menunjukkan sertifikat uji laboratorium berskala nasional atau internasional.

BAHAN COLDPLASTIC

  • Jenis bahan dasar/resin yang digunakan untuk campuran cat adalah MMA (methacrylate), bahan tidak licin dan memantulkan cahaya pada malam hari (retroreflektif) bila terkena sinar lampu kendaraan dan memenuhi standar rujukan minimal AASHTO M 247-81 untuk butiran kaca (glass bead) dan BS: EN 1871 untuk material cold plastic.
  • Bahan warna pigmen mempunyai daya tahan luar cukup lama (minimal 2 tahun).
  • Waktu pengeringan setelah diaplikasikan pada permukaan jalan dengan ketebalan 2 mm, tidak lebih dari 20-30 menit.
  • Marka jalan  harus memiliki tingkat retroreflektif minimal 200 mcd/m2/lux (warna putih maupun kuning) pada umur 0-6 bulan setelah aplikasi. Pada akhir tahun ke-2 tingkat retroreflektif minimal 100 mcd/m2/lux.
  • Tingkat retroreflektif diukur pada siang maupun malam hari dengan alat retroreflektometer pada kondisi jalan kering. Pengukuran dilakukan saat 0-1 bulan dan pada bulan ke 6 setelah diaplikasikan pada permukaan jalan.
  • Bahan yang digunakan dalam spesikasi ini tidak boleh lebih dari 1 tahun dari tanggal produksi (tidak kadaluarsa).
  • Setiap bahan marka yang akan digunakan harus lulus uji laboratorium dengan menunjukkan sertifikat uji laboratorium berskala nasional atau internasional.

(Surat Dirjen Perhubungan Darat No: AJ.003/5/9/DRJD/2011)